Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, mengatakan usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur.
Sebab, menurutnya usulan itu menabrak Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, YLKI menilai menyediakan gerbong khusus merokok dapat menurunkan kualitas pelayanan KAI yang sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan bahwa penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.
"Angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek, khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan," ujarnya.
Niti menilai usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen, malah menurunkannya.
"YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," pungkasnya.
(Feby Novalius)