Sebagai informasi, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 25 Agustus 2025, LPS memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin.
TBP simpanan rupiah di Bank Umum kini menjadi 3,75 persen, sementara di BPR sebesar 6,25 persen.
Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan di level 2,25 persen. Tingkat bunga baru ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Purbaya menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada kinerja ekonomi domestik yang relatif solid, meskipun tetap perlu diperkuat di tengah ketidakpastian global.
Selain itu, beberapa bank sentral global juga telah melanjutkan penurunan suku bunga acuan sebagai upaya untuk mendorong kinerja ekonomi yang lebih baik.
(Dani Jumadil Akhir)