"Masifnya penyebaran pinjol ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya membatasi suku bunga supaya terjangkau dan tidak membebani,” kata Kuseryansyah, tambahnya.
Kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FHUI) Ditha Wiradiputra mengaku tidak menemukan indikasi adanya kesepakatan harga seperti dalam dugaan yang dilayangkan KPPU terkait kartel Pinjol.
"Di sini terjadi mispersepsi jika kita mengatakan kartel, seolah-olah pelaku melakukan pelanggaran Pasal 11, padahal yang dituduhkan Pasal 5 Undang-undang. Kita memberikan pengaturan yang berbeda untuk dua pasal tersebut," pungkasnya.
(Feby Novalius)