Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian ATR Usul Tambah Anggaran Rp3,6 Triliun di 2026, Buat Apa?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |15:26 WIB
Kementerian ATR Usul Tambah Anggaran Rp3,6 Triliun di 2026, Buat Apa?
Kementerian ATR Usul Tambah Anggaran (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan penambahan anggaran unsebesar Rp3,6 triliun pada 2026. Usulan ini akan dialokasikan untuk membayar gaji/tunjangan pegawai, hingga dukungan penyelenggaraan program kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi mengatakan usulan tambahan pagu tersebut berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/PR.01.01/858/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

"Telah disetujui penambahan pagunya, sebesar Rp1,71 triliun untuk gaji dan tunjangan kinerja, sehingga masih terdapat kekurangan dari usulan tambahan anggaran sebesar Rp1,9 triliun," ujarnya dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, Rabu (3/9/2025).

Secara rinci, Pudji memaparkan usulan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,75 triliun, Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan sebesar Rp1,83 triliun, dan Program Penyelenggaraan Penataan Ruang sebesar Rp33,94 miliar.

Program dukungan manajemen meliputi, usulan tambahan anggaran belanja pegawai Rp1,6 triliun, usulan tambahan anggaran biaya mutasi pegawai Rp53,83 miliar, usulan tambahan anggaran Biro Organisasi, Tata Laksana dan Manajemen Risiko Rp9,69 miliar, usulan tambahan anggaran Biro Sumber Daya Manusia Rp1,34 miliar, usulan tambahan anggaran Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang sebesar Rp65 miliar, dan usulan tambahan anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp12,58 miliar.

 

Sedangkan usulan tambahan anggaran untuk program pengelolaan dan pelayanan pertanahan akan dialokasikan untuk program PTSL sebesar Rp1,03 triliun, penyuluhan Rp46 miliar, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL Rp400 miliar, Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah (Redis) Rp18,5 miliar, Akses Reforma Agraria Rp50,76 miliar, Data Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebesar Rp121,58 miliar, Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Rp30,78 miliar.

Selain itu digunakan untuk data pengadaan tanah Rp3,4 miliar, Surat Keputusan Konsolidasi Tanah Rp1,6 miliar, Peta Zona Nilai Tanah Rp43,37 miliar, Surat Keputusan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Rp4,43 miliar, Laporan Hasil Sidang Perkara Pertanahan Rp64,54 miliar, Surat Keputusan Penyelesaian Konflik Pertanahan Rp100 juta, Surat Keputusan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Rp3,95 miliar, dan Rekomendasi Hasil Penerbitan, Penguasaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Rp12 miliar.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement