Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Jatuhkan Denda Rp23,4 Miliar di Pasar Modal hingga Agustus 2025

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Minggu, 07 September 2025 |19:15 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp23,4 Miliar di Pasar Modal hingga Agustus 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di Pasar Modal Indonesia. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di Pasar Modal Indonesia sepanjang Januari–Agustus 2025. Adapun nilai dendanya mencapai Rp23,44 miliar.

Denda ini dijatuhkan kepada 43 pihak setelah dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

"Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp23.437.800.000 kepada 43 pihak," tulis OJK dalam siaran pers, dikutip Minggu (7/9/2025).

Dalam periode yang sama, OJK juga mencabut izin perseorangan kepada satu pihak.

Selain itu, terdapat empat perusahaan efek atau sekuritas yang dikenai sanksi pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) sekaligus perantara pedagang efek (PPE).

Lebih lanjut, OJK memberikan 18 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku pasar modal yang melanggar aturan. OJK juga mengeluarkan tiga perintah tertulis dalam rangka penegakan kepatuhan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement