Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Jatuhkan Denda Rp23,4 Miliar di Pasar Modal hingga Agustus 2025

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Minggu, 07 September 2025 |19:15 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp23,4 Miliar di Pasar Modal hingga Agustus 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di Pasar Modal Indonesia. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Selain sanksi tersebut, OJK juga mencatat adanya pengenaan denda atas pelanggaran lain di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon sepanjang Agustus 2025. Nilai dendanya mencapai Rp4,03 miliar kepada 10 pihak, disertai dengan dua perintah tertulis dan dua peringatan tertulis.

OJK menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan dengan nilai Rp22,77 miliar kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.

Selain itu, terdapat 130 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta sanksi berupa denda Rp100 juta dan 34 peringatan tertulis untuk pelanggaran di luar hal tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement