Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

76 Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Dana Korban Terselamatkan Rp350 Miliar

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Minggu, 07 September 2025 |17:05 WIB
76 Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Dana Korban Terselamatkan Rp350 Miliar
Ada peningkatan kasus penipuan yang ditangani melalui Indonesia Anti-Scam Centre. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan kasus penipuan yang ditangani melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 29 Agustus 2025, IASC telah menerima 238.552 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun.

"IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud," kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK di Jakarta, dikutip Minggu (7/9/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145.862 laporan disampaikan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), sedangkan 92.690 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Berdasarkan data OJK, total 381.507 rekening dilaporkan terkait kasus penipuan. Dari angka tersebut, 76.541 rekening telah diblokir sebagai langkah pencegahan kerugian lebih lanjut.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement