JAKARTA — Segini gaji dan tunjangan anggota DPRD Jawa Barat, lebih besar dari DPR RI? Sorotan publik kembali tertuju pada besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima pejabat negara.
Kali ini, DPRD Jawa Barat menjadi perbincangan hangat setelah terungkap nominal fantastis yang diterima para wakil rakyat, bahkan disebut-sebut lebih besar dibandingkan DPR RI.
Gelombang protes masyarakat pecah di sejumlah kota, termasuk di depan kantor DPRD Jabar. Publik menilai anggaran untuk gaji dan tunjangan para anggota dewan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Salah satu yang paling disorot yakni tunjangan rumah yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, pimpinan maupun anggota DPRD Jabar yang tidak memperoleh rumah dinas akan mendapatkan tunjangan rumah berupa uang tunai. Besarannya berbeda sesuai jabatan:
Ketua DPRD Jabar: Rp71 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD Jabar: Rp65 juta/bulan
Anggota DPRD Jabar: Rp62 juta/bulan
Jumlah ini rutin dibayarkan setiap bulan, selain berbagai tunjangan lain seperti uang paket Rp225 ribu, tunjangan jabatan Rp3,2 juta, tunjangan komunikasi Rp21 juta, tunjangan transportasi Rp17 juta, hingga tunjangan reses Rp21 juta.
Anggota DPRD Jabar memiliki gaji pokok Rp2,25 juta per bulan. Namun, jika ditambah dengan berbagai tunjangan dan fasilitas, jumlah yang diterima bisa membuat publik melongo. Berikut rinciannya:
Gaji pokok: Rp2.250.000
Jaminan kesehatan keluarga: Rp4.000.000
Uang paket: Rp225.000
Tunjangan jabatan: Rp3.262.500
Tunjangan AKD: Rp130.500
Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000
Tunjangan reses: Rp21.000.000
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
Tunjangan rumah: Rp62.000.000
Pelaksanaan reses (setiap 3 tahun): Rp18.987.500
Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jabar mendapatkan gaji pokok Rp2,4 juta ditambah sejumlah fasilitas operasional.
Gaji pokok: Rp2.400.000
Uang paket: Rp240.000
Jaminan kesehatan keluarga: Rp4.000.000
Dana operasional: Rp9.600.000
Pemeliharaan kendaraan: Rp32.481.000
Tunjangan rumah: Rp65.000.000
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000
Tunjangan reses: Rp21.000.000
Tunjangan jabatan: Rp3.480.000
Tunjangan AKD: Rp217.500
Pelaksanaan reses (setiap 3 tahun): Rp18.987.500