Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Rp200 Triliun Masuk ke 5 Himbara, Bank Dilarang Beli SBN

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |14:03 WIB
Dana Rp200 Triliun Masuk ke 5 Himbara, Bank Dilarang Beli SBN
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

Tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR) atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah .

Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Bank mitra penerima penempatan diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta dilarang menggunakannya untuk instrumen keuangan lain seperti SBN .

Sebagai bentuk pengawasan, setiap bank wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban, larangan penggunaan dana, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran .

Selain itu, bank mitra diwajibkan menyampaikan laporan bulanan mengenai penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. Pengawasan lebih lanjut akan dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis KMK 276/2025.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement