Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Rp200 Triliun Masuk ke 5 Himbara, Bank Dilarang Beli SBN

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |14:03 WIB
Dana Rp200 Triliun Masuk ke 5 Himbara, Bank Dilarang Beli SBN
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penempatan uang negara sebesar Rp200 triliun pada lima bank mitra Himbara wajib dialirkan untuk penyaluran kredit demi mendukung pertumbuhan sektor riil.

Menkeu Purbaya melarang keras alokasi dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat (12/9/2025).

KMK ini menjadi dasar hukum penempatan uang negara di lima bank mitra, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS)

"Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Menkeu dalam press statement di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Dalam KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement