 
                Kendati demikian, Fajar menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengawal serta mengawasi jalannya proyek secara ketat agar tidak ditemukan penyelewengan.
Menurutnya, jalannya proyek harus tetap diiringi dengan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
"Kalau saya jawab sejauh ini, bisa saya sampaikan tidak ada (penyelewengan). Ke depan, mudah-mudahan jangan sampai melanggar karena pesan kami juga, apa yang dilakukan harus penuh dengan rasa tanggung jawab," ujar Fajar.
Sementara itu, Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal pembangunannya pada tahun 2010. Ia juga menyatakan bahwa metode pembangunan dari awal hingga kini tetap sama, tanpa perubahan signifikan. "Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," tegas Widodo.
Ia menambahkan bahwa proyek ini bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu.
Bahkan, menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bukan dari ikut lagi misalnya AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang AMDAL pun, proses AMDAL cukup lama. Saya memproses AMDAL itu hampir 2 tahun," ungkapnya.
(Taufik Fajar)