Gedung badan kehormatan 1 lantai seluas 95 m²
Gedung gudang listrik 1 lantai seluas 102 m²
Kantin seluas 160 m²
Gedung aspirasi 2 lantai seluas 171 m²
Pos jaga seluas 45 m²
Dirjen Dewi Chomistriana menyarankan agar bangunan kantor tower 10 lantai yang masuk kategori rusak ringan dapat segera direhabilitasi pada 2025 dan dimanfaatkan sementara untuk kegiatan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan untuk bangunan yang masuk kategori rusak berat dan memerlukan rekonstruksi atau pembangunan ulang, harus melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan. Hal ini termasuk penghapusan aset terlebih dahulu sebelum pelaksanaan rekonstruksi, serta memastikan transparansi penggunaan anggaran, mengingat bangunan DPRD yang terdampak tercakup dalam perlindungan asuransi.
(Feby Novalius)