Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Tutut Soeharto Gugat Menkeu hingga Akhirnya Dicabut, Purbaya Ungkap Hal Ini

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |07:01 WIB
Heboh Tutut Soeharto Gugat Menkeu hingga Akhirnya Dicabut, Purbaya Ungkap Hal Ini
Heboh Tutut Soeharto Gugat Menkeu hingga Akhirnya Dicabut, Purbaya Ungkap Hal Ini (Foto: Okezone)
A
A
A

Gugatan yang diajukan Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, berkaitan dengan pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri atau larangan ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

Meskipun gugatan telah dicabut, pada laman SIPP PTUN Jakarta masih tercatat agenda pemeriksaan persiapan yang seharusnya dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/9) mendatang.

Sebelumnya, kabar yang beredar gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara yang diterbitkan pada 17 Juli 2025.

Keputusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, saat gugatan didaftarkan, kursi menteri telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca selengkapnya: Menkeu Purbaya Sebut Tutut Soeharto Cabut Gugatan: Ibu Kirim Salam ke Saya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement