"Termasuk masyarakat yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat kredit terbatas," demikian tertulis dalam POJK 29/2024.
Indah menambahkan, bank atau LKNB dapat memilih metode penilaian kredit dari pihak ketiga yang paling sesuai.
Dalam Pasal 20, juga diatur bahwa Bank dan LKNB bisa bekerja sama dengan mitra, baik perusahaan penjaminan, asuransi, layanan urun dana (crowdfunding), penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, maupun pihak lainnya.
“Penilaian pihak ketiga juga ini silakan dipilih mana yang paling sesuai. Karena kan ada perjanjian dengan mitra juga di sini ya,” katanya.
Sedianya, posisi SLIK (yang dulunya dikenal sebagai BI Checking) masih menjadi basis analisis utama bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan kredit debitur.
Namun, sejumlah pelaku UMKM selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan formal karena adanya catatan di SLIK—baik karena riwayat kredit bermasalah (seperti keterlambatan bayar), maupun karena belum memiliki rekam jejak keuangan sama sekali.
“Mungkin ada catatan kecil di BNPL (buy now pay later)-nya, mungkin terlupa pembayarannya atau apa gitu. Yang pernah, misalnya, lewat e-commerce. Ada catatan kecil atau memang belum ter-update gitu ya,” ujarnya.
(Feby Novalius)