Dadan juga menegaskan, gaji para pekerja di dapur MBG tidak akan dipotong untuk membayar premi perlindungan jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami tidak memotong gaji mereka, tapi kami menambahkan, membayar preminya, sehingga semua yang terlibat di dalam program MBG secara sosial terlindungi,” kata Dadan.
Sementara itu petugas MBG mempunyai status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). SPPG juga masuk dalam anggaran APBN tahun 2025, sehingga penggajian para petugas MBG telah dijamin pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, gaji yang diterima oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang sudah dilakukan penempatan sebagai kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan (SPPG) yakni dengan total Rp19,3 juta per tiga bulan.
Sementara bagi yang berstatus magang menerima gaji tiga bulan per Januari 2025 yakni sekitar Rp17 juta per bulan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro
memastikan semua usulan menjadi masukan bagi pemerintah. Namun, dia menyebut program MBG akan tetap berjalan di tengah banyaknya kasus yang terjadi. “Tentu ini akan menjadi masukan yang baik bagi pemerintah tapi sampai hari ini MBG akan tetap jalan,” ungkapnya
Pemerintah, kata Juri, juga akan bekerja cepat mengatasi masalah yang terjadi terkait MBG. Dia ingin MBG benar-benar menjadi program yang dibutuhkan masyarakat. “Dan masalah-masalah yang terjadi segera akan diatasi dievaluasi dicari jalan keluar,” paparnya.
Lebih lanjut, Juri menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Juri, Presiden Prabowo meminta BGN memitigasi dan mengatasi masalah terkait MBG secara cepat, sehingga tidak terulang lagi.
“Pihak BGN sendiri kan sudah diberi arahan ya oleh Pak presiden untuk memitigasi masalah yang terjadi, juga untuk menutup ruang masalah masalah baru mungkin yang terjadi sehingga bisa dengan segera untuk diatasi,” ungkapnya.