JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sangat kompleks. Kejadian ini tidak bisa hanya dikaitkan dengan satu kementerian ataupun semata-mata kesalahan pemerintah.
Menurut Ketua Bidang Perdagangan Apindo dan Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional Unsur Pengusaha, Anne Patricia Sutanto, masalah PHK massal di industri tekstil bukan hanya urusan satu kementerian atau satu pihak. Industri TPT nasional perlu dibenahi dan diperkuat dari hulu sampai hilirnya.
“Iklim usaha di industri TPT nasional perlu dibenahi bersama-sama, bukan dengan saling menyalahkan. Trust level dari para stakeholders perlu dipupuk demi penguatan industri padat karya dari sektor TPT,” tegasnya, Jumat (26/9/2025).
Anne menegaskan Apindo tetap berkomitmen dalam menciptakan lapangan kerja (job creation) sekaligus meningkatkan daya saing nasional. Ia mendorong agar pelaku usaha hulu hingga hilir bersatu membangun industri TPT nasional dengan berbasis ekonomi Pancasila.
Kemudian, industri hulu diingatkan supaya berinvestasi pada modernisasi mesin dan peningkatan R&D (Research and Development).
“Kalau kita lihat, banyak mesin di industri hulu masih tua. Kita seharusnya fokus melakukan investasi pada mesin-mesin terbaru agar lebih kompetitif dan meningkatkan product development agar dapat meningkatkan nilai tambah,” jelasnya.
Lalu, perusahaan TPT juga perlu lebih tertib administrasi agar proses bisnis dapat dijalankan dengan baik dan prudent. Dirinya meyakini apabila semua pihak sincere dan genuine serta solution-driven, trust level bisa terbentuk dan menguat, dan ini basis peningkatan TPT nasional berdaya saing lokal dan global.
“Semua pihak yang menuduh Kemenperin sebaiknya memberikan data dan analogi yang benar. Diperlukan pemikiran jernih dan strategi solusi berbasis data. Pengusaha Indonesia bersama dengan stakeholders nasional yang lain — baik pemerintah maupun pekerja — sebaiknya fokus berdialog secara intense, berorientasi solusi, dan mengawal implementasi di lapangan secara bersama-sama dalam membangun daya saing TPT lokal dan global,” ujar Anne.
Anne mengingatkan bahwa pernyataan yang menyudutkan atau memecah belah justru menjauhkan semua pihak dari solusi yang konkret dan efektif. Menurutnya, momentum perjanjian dagang yang baru disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Kanada dan Uni Eropa (EU) seharusnya dimanfaatkan semua stakeholders untuk menyatukan persepsi dan bersama membenahi serta memperkuat daya saing TPT dari hulu sampai hilir di pasar domestik maupun internasional
(Taufik Fajar)