"Sembilan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN," tutur Andre.
"Sebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya," pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.