Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |12:15 WIB
Tok! Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN
Tok! Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN. (Foto: Okezone.com/BUMN)
A
A
A
"Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

"Sembilan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN," tutur Andre.

"Sebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement