Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan memindahkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perusahaan-perusahaan ini dikenal sebagai special mission vehicle (SMV) yang berfungsi sebagai instrumen fiskal. Beberapa di antaranya berbentuk BUMN, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“(SMV) itu akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi kita harus jaga-jaga itu terus ya,” kata Purbaya.
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Perubahan ini dinilai menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola BUMN agar lebih profesional, transparan, serta mampu bersaing di tingkat global.
Nasim menekankan bahwa keberadaan BP BUMN idealnya bersifat lebih independen dan profesional, seperti sebuah holding yang benar-benar fokus mengelola BUMN sebagai aset negara, bukan sebagai alat politik ataupun birokrasi.
"Dengan pengelolaan yang lebih objektif, keputusan bisnis diyakini dapat lebih rasional dan berorientasi pada keuntungan jangka panjang," kata Nasim.
Selain itu, ia juga menilai perubahan kelembagaan ini dapat mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dengan standar tersebut, BUMN akan lebih efisien dalam operasional, transparan dalam keuangan, serta akuntabel dalam mengelola aset negara.
(Feby Novalius)