“Skala produksi yang masif dan risiko operasional tinggi mulai dari alat berat hingga isu lingkungan dan tenaga kerja menjadikan solusi digital berbasis SaaS yang cepat, terukur, mudah diimplementasikan dan scalable,” papar Chief of Revenue Officer Mekari Sandy Suryanto, Senin (29/9/2025).
Digitalisasi HSE+ memungkinkan perusahaan dapat lebih mudah melakukan monitoring kepatuhan, mencegah risiko kecelakaan, serta mendukung keberlanjutan lingkungan melalui data terintegrasi.
Sesuai dengan kebutuhan spesifik industri pertambangan, minyak, dan gas di Indonesia, sesuai dengan UU No 44 tahun 1960 yang mengatur tentang keselamatan & kesehatan kerja di sektor migas, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 yang mengatur tentang pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri mineral dan batubara (pertambangan).
“Diharapkan bisa menciptakan standar baru dalam pengelolaan keselamatan kerja di industri pertambangan, minyak, dan gas,” papar Co-CEO TMS Consulting Albert Juanda.
(Taufik Fajar)