Sebagai informasi, dalam pernyataan pers di Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat (12/9), Menkeu merinci alokasi dana Rp200 triliun tersebut disalurkan kepada:
Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp55 triliun,
BTN mendapatkan Rp25 triliun, dan
BSI menerima Rp10 triliun.
Menkeu Purbaya juga menjelaskan bahwa dana tersebut bukan dana darurat, melainkan dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan disimpan di bank sentral. Dengan menempatkannya di bank komersial, dana ini dapat diakses untuk kredit.
Ia menegaskan, tujuan kebijakan ini adalah menciptakan likuiditas di sistem finansial dan menggerakkan perekonomian.
(Feby Novalius)