Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badan Pengatur BUMN Disahkan, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |07:00 WIB
Badan Pengatur BUMN Disahkan, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Kementerian BUMN Resmi Diubah Jadi Badan Pengatur BUMN. (Foto: OKezone.com/BUMN)
A
A
A
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Baca Selengkapnya: Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU pada Paripurna

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement