Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kemenko Perekonomian telah menetapkan 10 daerah prioritas yang akan menjadi lokasi awal pembangunan PSEL. Wilayah-wilayah ini dipilih karena memenuhi syarat volume sampah minimal 1.000 ton per hari, baik secara individu maupun lewat kerja sama antarwilayah (aglomerasi).
(Feby Novalius)