Kasus keempat melibatkan seorang importir yang melaporkan layanan bea cukai. Pelapor menyebut pemeriksaan fisik dan dokumen yang sangat panjang, serta pengenaan denda selama 1-2 tahun terakhir tanpa penjelasan rasional, padahal impor yang dilakukan bersifat rutin. Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini.
Laporan kelima, dari warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyoroti penindakan rokok ilegal yang dinilai tebang pilih. Otoritas bea cukai disebut hanya menindak peredaran di warung-warung kecil, bukan membasmi distributor atau "cukong-cukong" utama.
"Semoga bapak dapat menindaklanjuti laporan ini karena ini sudah seperti pembiaran oleh bea cukai. Cukong-cukong distributor ini masih tetap beroperasi sampai detik ini. Terima kasih, salam hormat, warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau," kata Purbaya saat membacakan laporan.
Purbaya memastikan telah membentuk tim ahli dari unsur perpajakan yang memahami seluk-beluk tingkah laku aparat. Tim ini akan membuat daftar cukong-cukong rokok ilegal di setiap daerah.
"Nanti kalau ada gangguan atau barang masuk dan link ke cukong tersebut cukongnya kita proses. Katanya banyak backing-nya. Paling orang bea cukai juga. Ada juga yang lain-lain, tapi yang jelas akan kita bereskan itu," tegasnya, menjamin identitas pelapor tidak akan bocor.
"Nanti WA itu enggak ada orang bea cukai dan pajak yang bisa akses. Kalau ketahuan bocor nanti enggak ada yang lapor lagi, ini corporate culture-nya harus kita ubah," pungkas Purbaya.
(Feby Novalius)