Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS yang Dipecat Dapat Uang Pensiunan Tiap Bulan?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 19 Oktober 2025 |20:01 WIB
 Apakah PNS yang Dipecat Dapat Uang Pensiunan Tiap Bulan?
Apakah PNS yang Dipecat Dapat Uang Pensiunan Tiap Bulan? (Foto: Freepik)
A
A
A

Merujuk Pasal 48 poin 1 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan, PNS yang diberhentikan dengan hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan diberhentikan tidak dengan hormat diberikan hak kepegawaian.

Pada poin 2 disebutkan, hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Poin 3, hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin 4, hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa tabungan perumahan dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin 5, bagi PNS yang diberhentikan karena:

a. Atas permintaan sendiri;
b. Mencapai batas usia pensiun;
c. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
e. Meninggal dunia, tewas, atau hilang;
f. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. Pelanggaran disiplin;
h. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
i. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
j. Tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara;
k. Tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di
luar tanggungan negara;
l. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak dapat disalurkan;
m. Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu;
n. Tidak Melapor Setelah Selesai Menjalankan Tugas
Belajar;
o. PNS Yang Menerima Uang Tunggu Tetapi Menolak Untuk Diangkat Kembali Dalam Jabatan;
p. Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural;
dan
q. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu selama 1 tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensinya,

baik diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai PNS, apabila tidak memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden atau PPK dalam menetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan selain tidak berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN juga hanya berdasarkan data yang ada pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) atau sistem informasi kepegawaian lainnya yang ditentukan BKN.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement