Adapun kewajiban pemerintah terhadap BUMN energi berupa kompensasi dan subsidi memang cukup besar. Misalnya, tagihan kompensasi energi untuk PLN dan Pertamina pada kuartal I 2024 mencapai Rp53,8 triliun. Pembayaran sebelumnya dilakukan triwulanan setelah proses audit oleh APIP dan BPKP.
Dengan sistem baru yang diungkap Purbaya, pemerintah berupaya agar kompensasi dibayar setiap bulan (70 persen terlebih dahulu), dengan penghitungan selisih bulan ke delapan, guna mempercepat aliran dana ke PLN dan Pertamina serta memperkuat cash flow dua BUMN strategis tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)