Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yah, BSU Tahap II Dipastikan Tidak Cair

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 29 Oktober 2025 |09:49 WIB
Yah, BSU Tahap II Dipastikan Tidak Cair
Pencairan BSU yang beredar di media sosial (medsos) tidak benar. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
A
A
A
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti: warga negara Indonesia dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan tersebut dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement