Sekadar informasi tambahan, penyesuaian tarif tol tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Dijelaskan bahwa evaluasi tarif tol dilakukan oleh BPJT yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Kenaikan terakhir tarif Tol Cipularang terakhir pada 5 Juni 2023. Penyesuaian tarif itu diberlakukan tepat pada pukul 00.00 WIB pada 5 Juni 2023. Sehingga dalam periode 2 tahunan, tahun ini ruas tol tersebut akan mengalami kenaikan tarif.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
(Dani Jumadil Akhir)