Tanah yang diberikan melalui program reforma agraria ini nantinya akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan (HPL) tanah tersebut tetap atas nama negara. Dengan status Hak Pakai, pemerintah berharap tanah yang diredistribusikan benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif masyarakat dan tidak diperjualbelikan.
"Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil reforma agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)