JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, salah satu penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui program reforma agraria.
Nusron menjelaskan, program ini berfokus pada pemberian tanah kepada masyarakat miskin untuk dikelola menjadi lahan pertanian produktif guna meningkatkan kesejahteraan hidup.
"Kalau soal memberikan tanah untuk masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian itu namanya program reforma agraria. Sudah ada keputusan pemerintah untuk itu. Reforma agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha," ujar Nusron dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Nusron menjelaskan, dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian fungsi tanah, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan tanah untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria.
"Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia. Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas, tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada," jelasnya.
Tanah yang diberikan melalui program reforma agraria ini nantinya akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan (HPL) tanah tersebut tetap atas nama negara. Dengan status Hak Pakai, pemerintah berharap tanah yang diredistribusikan benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif masyarakat dan tidak diperjualbelikan.
"Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil reforma agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)