JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyurati seluruh pemimpin daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk segera mempercepat realisasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Desakan ini diperlukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan hingga akhir tahun.
Surat dengan nomor S-662/MK.08/2025 itu dikirim pada tanggal 20 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, para kepala daerah diminta melakukan langkah penguatan secara harmonis di daerah.
"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025, dan sejalan dengan arahan Presiden, perlu terus dilakukan langkah-langkah penguatan baik oleh pusat maupun daerah. Terkait dengan hal tersebut, dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah," tulis isi surat tersebut, dikutip Senin (10/11/2025).
Berdasarkan pemantauan pemerintah pusat hingga September 2025, Dana Transfer ke Daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu.
Meskipun demikian, realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini menyebabkan simpanan dana Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan sampai kuartal III-2025 mengalami kenaikan.
Merespons temuan bahwa realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 mengalami penurunan, yang berujung pada meningkatnya simpanan dana Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan, Purbaya mendesak para pimpinan daerah untuk segera mengambil tindakan korektif.
Demi mengoptimalkan dampak fiskal daerah terhadap perekonomian nasional, Purbaya meminta empat langkah penguatan utama dilakukan secara konsisten:
Percepatan dan Efisiensi Belanja: Kepala daerah didesak untuk segera melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif, tentunya dengan didukung tata kelola yang baik.
Pelunasan Kewajiban: Pemda harus segera memenuhi belanja kewajiban kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan proyek-proyek yang dijalankan oleh Pemda, demi menjaga likuiditas dan kepercayaan dunia usaha.
Memanfaatkan Dana Menganggur: Dana simpanan Pemda di perbankan diminta untuk segera dimanfaatkan, dialihkan menjadi belanja program dan proyek riil di daerah, sehingga dana tersebut kembali beredar dan mendorong aktivitas ekonomi lokal.
Pengawasan Berbasis Data: Terakhir, Pemda diwajibkan melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana di bank, sebagai bahan evaluasi perbaikan untuk penyusunan APBD tahun 2026 agar lebih selaras dengan program pembangunan nasional.
Empat langkah tersebut ditujukan untuk memastikan TKD yang telah disalurkan pusat dapat dieksekusi maksimal, sehingga belanja daerah berfungsi optimal sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun 2025.
"Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tutup surat tersebut.
(Taufik Fajar)