Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menilai formula kenaikan upah untuk tahun 2026 masih condong menguntungkan pengusaha ketimbang kesejahteraan buruh.
Said Iqbal mengatakan saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional, tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mencari angka indeks tertentu. Angka inilah yang akan menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.
"Sekarang Kemnaker atas desakan Apindo dan DEN, di dalam rancangan Peraturan Pemerintah, membuat indeks tertentu 0,2 sampai 0,7," ujar Said Iqbal.
Ia mengatakan besar kecilnya kenaikan upah tahun 2026 akan ditentukan dari penetapan indeks tertentu dalam rancangan PP yang tengah dibuat pemerintah. Semakin kecil indeks tertentu, maka besar kemungkinan angka kenaikan upah juga mengecil, begitu pun sebaliknya.
(Feby Novalius)