JAKARTA - Apa perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan? Dua asuransi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negaranya dari berbagai risiko kesehatan dan kecelakaan kerja.
Meski banyak dimiliki masyarakat, namun banyak yang belum tahu bagaimana cara klaim saldo dan daftar risiko yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Berikut perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkum Okezone, Minggu (16/11/2025).
BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peserta BPJS dapat diikuti oleh masyarakat Indonesia dari berbagai usia dengan membayar iuran bulanan yang terjangkau sesuai kelasnya. Para peserta sendiri dapat merasakan manfaat untuk layanan perlindungan kesehatan dari kurang lebih 144 penyakit.
Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, peserta tersebut dapat mengklaim BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan kematian.
Jaminan Kematian adalah salah satu manfaat yang dapat diklaim dari BPJS Kesehatan dengan memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.
Cara klaim jaminan kematian dari BPJS Kesehatan, perlu datang ke kantor cabang BPJS terdekat untuk dibantu proses data dan penutupan akun BPJS Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
Perataan gigi seperti behel.
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
2. Sebagian tindakan tidak ditanggung BPJS
Ada beberapa tindakan medis seperti rontgen gigi, akupuntur, dan perawatan kelas tinggi lainnya tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
3. Masa berlaku resep kacamata BPJS hanya 2 tahun
Meski kacamata juga ditanggung oleh BPJS, tetapi ada keterbatasannya.
Pasalnya, klaim kacamata diberikan paling cepat 2 tahun sesuai indikasi medis.
4. Hanya berlaku di Faskes Indonesia
BPJS Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan hanya di fasilitas kesehatan yang berada di Indonesia saja. Artinya, Anda tidak bisa menggunakannya untuk berobat di luar negeri.
5. Rujukan Sakit yang Berjenjang
Apabila seorang peserta BPJS membutuhkan rujukan untuk perawatan tingkat lanjut untuk penyakit serius, peserta perlu mendapatkan surat rujukan dari faskes sebelumnya.
Contohnya, mulai dari faskes 1 seperti puskesmas, lalu lanjut ke rumah sakit (faskes 2), dan harus mendapatkan rujukan dari faskes 2 ke rumah sakit spesialis yang lebih besar (faskes 3).
BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan sosial bagi para tenaga kerja di Indonesia baik pekerja informal maupun nonformal.
Pengkinian Data Melalui Aplikasi JMO
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perlu untuk melakukan pengkinian data yaitu proses pembaruan data untuk memvalidasi data peserta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pengkinian data bertujuan untuk meninjau riwayat perusahaan yang memberikan jaminan BPJS atau mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT).
Mencairkan Saldo JHT dengan JMO
Jika Anda adalah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bekerja, saldo JHT Anda selama ini bisa dicairkan melalui aplikasi JMO atau melalui kantor cabang.
Cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup sederhana.
Cukup dengan log-in di aplikasi JMO, lalu klik menu “Pengkinian Data” dan verifikasi hingga semua data benar. Verifikasi ini juga kadang bisa berupa wawancara video dengan petugas.
Setelah itu, pilih “Klaim JHT” untuk pengajuan klaim. Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta, estimasi pencairan maksimal 1 hari. Sementara, bagi saldo di atas 10 juta, estimasi pencairannya adalah 5 hari.
(Taufik Fajar)