Kebijakan tarif PPh final bagi UMKM telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mendukung sektor usaha kecil, terutama pascapandemi dan dalam mendorong formalitas usaha.
Tarif nol persen untuk omzet di bawah Rp500 juta mulai berlaku sejak 2022 sebagai insentif agar pelaku UMKM lebih ringan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan revisi regulasi baru terkait permanensi tarif, namun sinyal kuat sudah diberikan bahwa skema pajak UMKM akan tetap mempertahankan prinsip keberpihakan sambil menunggu finalisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Dengan kepastian ini, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usaha tanpa kekhawatiran terkait perubahan tarif dalam jangka pendek, sembari pemerintah menyempurnakan regulasi jangka panjangnya.
(Dani Jumadil Akhir)