Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 17 November 2025 |15:00 WIB
Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak (Foto: Freepik)
A
A
A

Kebijakan tarif PPh final bagi UMKM telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mendukung sektor usaha kecil, terutama pascapandemi dan dalam mendorong formalitas usaha.

Tarif nol persen untuk omzet di bawah Rp500 juta mulai berlaku sejak 2022 sebagai insentif agar pelaku UMKM lebih ringan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan revisi regulasi baru terkait permanensi tarif, namun sinyal kuat sudah diberikan bahwa skema pajak UMKM akan tetap mempertahankan prinsip keberpihakan sambil menunggu finalisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Dengan kepastian ini, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usaha tanpa kekhawatiran terkait perubahan tarif dalam jangka pendek, sembari pemerintah menyempurnakan regulasi jangka panjangnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement