Penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Tahap I: Sebesar 60 persen dari pagu dana desa (paling lambat Juni). Tahap II: Sebesar 40 persen dari pagu dana desa (paling cepat April).
Pada aturan yang baru, persyaratan pencairan dana desa Tahap II ditambah, selain laporan realisasi penyerapan tahun sebelumnya. Syarat tambahan tersebut adalah Akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes Merah Putih ke notaris dan Surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.
Beleid ini juga mencabut ketentuan penyaluran dana desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya yang diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023 sebelumnya.
(Dani Jumadil Akhir)