Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Tambang Wajib Beres Pajak untuk Perpanjangan RKAB 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 28 November 2025 |16:40 WIB
Pengusaha Tambang Wajib Beres Pajak untuk Perpanjangan RKAB 2026
Pengusaha tambang untuk melampirkan dokumen tax clearance sebagai syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. (Foto: Okezone.com/PPRE)
A
A
A
Ia menegaskan bahwa kepatuhan perpajakan menjadi bagian dari prinsip gotong royong dalam sistem ekonomi nasional.

"Pesan Pak Presiden kembali ke Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong," ujar Bimo.

Dinar Fitra Maghiszha

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement