Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Rilis Aturan Cegah Utang Akhir Tahun, Proyek Tak Perlu Mangkrak

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 29 November 2025 |15:58 WIB
Purbaya Rilis Aturan Cegah Utang Akhir Tahun, Proyek Tak Perlu Mangkrak
Purbaya Rilis Aturan Cegah Utang Akhir Tahun, Proyek Tak Perlu Mangkrak. (Foto: Okezone.com/Biro KLI Kemenkeu)
A
A
A
Beleid ini memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan yang belum tuntas maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir.

“Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun digunakan untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November,” tulis beleid.

Untuk pekerjaan tertentu selain yang dimaksud, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan pemberian kesempatan penyelesaian kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement