Berikut ini jadwal tanggal merah dan daftar cuti bersama Desember 2025:
Tanggal Merah
- 25 Desember, hari Kamis libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (tanggal merah)
- 26 Desember, hari Jumat cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (tanggal merah)
Long Weekend 4 Hari
- 25 Desember, hari Kamis libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember, hari Jumat cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
- 27 Desember, hari Sabtu libur akhir pekan
- 28 Desember, hari Minggu libur akhir pekan Aturan Cuti
Perlu diingat, aturan cuti bersama antara PNS dan pekerja sektor swasta berbeda. Bagi ASN, cuti bersama ini berlaku sesuai ketentuan dalam SKB.
Ketentuan untuk ASN tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.
Sementara, bagi pekerja swasta, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif atau pilihan dan biasanya akan memotong hak cuti tahunan.
Bagi karyawan swasta, keputusan ini dapat memengaruhi jatah cuti tahunan.
Aturan ini tercantum dalam poin kelima Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," tulisnya.
Baca selengkapnya: Jadwal Tanggal Merah dan Daftar Cuti Bersama Desember 2025, Ada 4 Hari Long Weekend
(Taufik Fajar)