Menurut Maman, penanganan pascabencana harus memperhitungkan tingkat keparahan dampak di setiap wilayah. Zonasi diperlukan untuk menentukan tingkat kelumpuhan usaha para pengusaha UMKM.
Ia menegaskan skema pemulihan UMKM tidak dapat hanya diserahkan kepada pemerintah daerah atau pihak bank di lapangan.
Diperlukan kebijakan nasional yang memberikan kepastian, ruang gerak, dan payung regulasi bagi seluruh pihak dalam penanganan pascabencana.
“Saya meyakini persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh teman-teman di daerah. Harus ada kebijakan dari pemerintah pusat agar langkah-langkah pemulihan di lapangan dapat berjalan lebih leluasa dan terarah,” kata Maman.
Untuk penanganan jangka pendek, Menteri UMKM meminta perbankan mengoptimalkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk respons cepat untuk membantu pengusaha UMKM yang terdampak bencana.