Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PLTU Cirebon-1 Batal Disuntik Mati, Diganti Pembangkit Listrik Lain

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 05 Desember 2025 |13:36 WIB
PLTU Cirebon-1 Batal Disuntik Mati, Diganti Pembangkit Listrik Lain
PLTU Cirebon-1 Batal Disuntik Mati, Diganti Pembangkit Listrik Lain (Foto: Menko Airlangga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi adanya perubahan rencana terkait program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 dengan kapasitas 660 MW. Menurutnya, pembatalan pensiun dini PLTU tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis.

Airlangga menjelaskan bahwa PLTU Cirebon-1 dinilai masih memiliki usia operasional yang panjang dan menggunakan teknologi yang relatif lebih baik, sehingga dianggap terlalu dini untuk dihentikan.

"Jadi salah satunya ada pertimbangan teknis, karena Cirebon itu salah satunya yang umurnya masih panjang, dan teknologinya juga sudah critical, super critical, dan relatif, Itu lebih baik sehingga nanti dicarikan alternatif lain yang usianya lebih tua, dan lebih terhadap lingkungannya memang sudah perlu di-retire. Alternatifnya PLTU juga," ujar Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Jumat (5/12/2025).

Keputusan ini mengindikasikan bahwa pemerintah akan menukar PLTU Cirebon-1 dengan pembangkit batu bara lain yang lebih tua untuk diprioritaskan dalam skema pengakhiran operasi.

Meski Indonesia telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 10/2025 yang seharusnya mengatur peta jalan pengakhiran operasi PLTU untuk mencapai target net-zero emission (NZE) 2060 atau lebih cepat, pelaksanaannya belum menunjukkan progres konkret.

Walaupun Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan komitmen terus mendukung pensiun PLTU Cirebon-1 (660 MW), namun hingga kini belum ada tindak lanjut komitmen tersebut.

Di sisi lain, muncul wacana PLN akan membatalkan pensiun dini PLTU Cirebon-1 karena biaya penalti yang harus dibayarkan selama lima tahun dinilai terlalu besar, mencapai sekitar Rp60 triliun.

 

Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang keputusan PLN dilandasi oleh ketidakpastian akibat persetujuan tidak kunjung diberikan oleh pemerintah.

Rencana pensiun dini PLTU Cirebonn-1 dimulai di 2021 saat Indonesia menjadi bagian dari Energy Transition Mechanism (ETM) yang diluncurkan ADB bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Conference of Parties (COP26) di Glasgow.

Rencana tersebut dilanjutkan saat Indonesia menjadi Presiden G20 dan menyepakati Just Energy Transition Partnership (JETP) di tahun yang sama. Rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 telah melalui proses kajian kelayakan teknis dan ekonomis, dan sejumlah kesepakatan antara PLN dan PT Cirebon Electric Power.

Asian Development Bank (ADB) juga telah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk pensiun dini ini, tetapi masih dinilai belum memadai oleh pemerintah Indonesia.

IESR menilai bahwa apabila pemerintah tidak segera memfinalkan keputusan pensiun PLTU Cirebon, maka akan mengurangi kredibilitas negara dan memperburuk iklim investasi di Indonesia, karena langkah tersebut tidak selaras dengan komitmen yang dibuat Indonesia sendiri.

Selain itu, pembatalan rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan memperlambat transisi energi menuju dekarbonisasi di sektor kelistrikan Hal ini bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo yang ingin meninggalkan energi fosil sepuluh tahun dari sekarang, sebagaimana disampaikan pada pidato kenegaraan di DPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement