- Meringankan beban finansial masyarakat saat proses balik nama.
- Menyesuaikan objek BBNKB di wilayah DKI Jakarta.
- Menghindari potensi pungutan ganda pada kendaraan yang tidak berasal dari transaksi pembelian unit baru.
Meskipun biaya BBNKB dihapuskan untuk hibah kendaraan bekas, proses balik nama tetap wajib dilakukan. Mengapa? Karena legalitas kepemilikan adalah kunci.
Dalam konteks ini, Morris Dany, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menekankan pentingnya langkah administrasi ini. "Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan tercatat atas nama pemilik baru, memudahkan urusan administrasi dan melindungi pemilik dari potensi sengketa hukum di kemudian hari," ungkapnya.