Selain itu, balik nama memastikan data kepemilikan sesuai, yang secara tidak langsung melindungi pemilik dari risiko dikenai tarif pajak progresif yakni biaya tambahan bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Untuk mengurus balik nama kendaraan hibah tanpa BBNKB, Anda tetap harus menyiapkan: identitas pemberi dan penerima hibah, STNK dan BPKB, surat pernyataan/akta hibah, dan melewati cek fisik di kantor Samsat.
Pada tahap perhitungan, BBNKB akan nol (selama bukan penyerahan pertama). Namun, penting untuk diingat, jika kendaraan tersebut memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun-tahun sebelumnya, tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.
Saat ini adalah momentum yang tepat untuk menuntaskan urusan administrasi kendaraan. Pemprov DKI Jakarta sedang memberlakukan pembebasan sanksi administratif (denda keterlambatan) untuk PKB dan BBNKB secara otomatis, terhitung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja.
Melalui serangkaian kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmen nyata untuk menciptakan layanan perpajakan yang lebih adil dan efisien, memudahkan masyarakat kembali tertib administrasi tanpa perlu khawatir akan beban tambahan.
(Agustina Wulandari )