Djaka menyebut bahwa penyidikan mengacu pada aktivitas ekspor dalam beberapa tahun terakhir.
“Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau nggak salah,” ungkapnya.
Djaka menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu kantor Bea Cukai, tetapi di beberapa kantor wilayah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor sawit pada periode tersebut.
“Tidak hanya di beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang berkaitan dengan ekspor sawit. Dan itu masih berproses,” katanya.
Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan berbagai langkah perbaikan telah mulai dijalankan, terutama untuk menghapus stigma negatif terhadap Bea Cukai.
“Ya, mulai dari sumber daya manusianya, mulai dari alat peralatannya. Ya mungkin image di masyarakat bahwa Bea Cukai adalah sarang pungli itu sedikit demi sedikit kita hilangkan,” ujar Djaka saat ditemui di Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.
Djaka menyebutkan bahwa pembenahan tersebut meliputi peningkatan kualitas SDM, penggunaan teknologi pendukung dalam pengawasan, hingga perbaikan layanan publik.
Dia menegaskan bahwa transformasi hanya bisa berjalan efektif apabila mendapat dukungan masyarakat.
“Kami memohon dukungan dari masyarakat untuk mendukung bagaimana kita ke depannya menjadi lebih baik,” kata Djaka.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya secara terbuka menyatakan bahwa dirinya menerima banyak laporan terkait perilaku pegawai Bea Cukai, termasuk potensi maladministrasi dan pungutan tidak resmi.
Dalam beberapa kesempatan, Purbaya menyebut adanya keluhan publik mengenai praktik-praktik tidak semestinya yang terjadi di lapangan.
Purbaya menekankan bahwa Kemenkeu tidak boleh lagi membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Ia bahkan memberi waktu satu tahun untuk melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk kemungkinan merumahkan pegawai Bea Cukai yang terbukti tidak patuh.
Tujuannya, agar institusi ini tidak kembali mengulangi “sejarah kelam” sebagaimana pernah terjadi pada era 1980–1990-an.
Menurutnya, perbaikan Bea Cukai merupakan langkah yang sangat penting untuk meningkatkan integritas, menghilangkan pungutan liar, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas arus barang tersebut.
(Taufik Fajar)