Melalui kebijakan normalisasi ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan bea keluar dari komoditas batu bara pada tahun 2026 senilai Rp20 triliun. Purbaya memastikan bahwa tarif ini sudah didiskusikan dengan Kementerian ESDM.
Terkait mekanisme perhitungan, Purbaya menjelaskan bahwa tarif 1-5 persen tersebut akan didasarkan pada nilai ekspor (per value).
"Jadi 1-5 persen itu nanti harusnya dari nilai (ekspor) kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan," ungkap Purbaya.
(Taufik Fajar)