Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Mengurus Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana Alam 

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 14 Desember 2025 |20:31 WIB
Syarat dan Cara Mengurus Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana Alam 
Bencana di Sumatera (Foto: Okezone)
A
A
A

Jika Dokumen Kependudukan (KTP, KK, Akta) Rusak atau Hilang

Bagi korban bencana yang KTP, KK, atau akta pentingnya rusak/hilang, prosesnya menjadi sangat sederhana:

Tidak Perlu Membawa Dokumen Lama

Korban bencana yang ingin mengurus kembali dokumen kependudukan yang rusak atau hilang tidak perlu membawa fotokopi dokumen lama (seperti KTP lama atau KK lama).

Korban hanya perlu mengajukan permohonan dengan membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa dokumen telah hilang atau rusak akibat bencana.

Petugas Dukcapil akan langsung mengecek data di database. Jika data sudah ada, petugas akan melakukan perekaman ulang sidik jari dan foto (jika diperlukan) dan langsung mencetak dokumen baru.

Jika Ada Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia
Selain mengurus dokumen yang rusak, Dukcapil juga memiliki peran penting dalam penanganan data korban jiwa.

Jika terdapat korban meninggal dunia akibat bencana, Dukcapil dapat langsung memproses dan menerbitkan Akta Kematian secara cepat, berdasarkan laporan dari instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau kepolisian setempat.

Setelah Akta Kematian diterbitkan, data korban meninggal akan dihapus dari Kartu Keluarga yang tersisa. Ini penting untuk memperbarui status dan hak-hak sipil keluarga yang ditinggalkan.

Proses yang disederhanakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak dasar korban bencana tetap terpenuhi, terutama hak atas identitas diri.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement