Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Mengurus Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana Alam 

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 14 Desember 2025 |20:31 WIB
Syarat dan Cara Mengurus Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana Alam 
Bencana di Sumatera (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Syarat dan cara mengurus dokumen rusak atau hilang akibat bencana alam. Pemerintah telah menyediakan prosedur khusus untuk mempermudah pengurusan kembali dokumen penting yang rusak atau hilang akibat bencana. 

Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.

Berikut Okezone rangkum syarat dan cara mengurus dokumen rusak atau hilang akibat bencana alam, Minggu (14/12/2025).

Berikut cara utama yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu korban bencana:

Petugas Dukcapil akan mendatangi lokasi bencana atau tempat pengungsian untuk memberikan layanan perekaman data dan penerbitan dokumen di tempat (mobile).

Jika kondisi wilayah masih memungkinkan, korban dapat datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di wilayah domisili masing-masing.

Prosedur Mengurus Dokumen Kependudukan Rusak Karena Bencana

Dukcapil mempermudah proses ini dengan menghilangkan beberapa persyaratan administratif demi kecepatan pelayanan, sebab data kependudukan seluruh warga sudah tersimpan secara digital di database pusat.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement