Di samping itu, BEI juga telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta penerima lisensi bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan. Selain itu, BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa dapat berjalan dengan lancar,” ujar Jeffrey.
Lebih lanjut, Non-Cancellation Period merupakan salah satu program strategis BEI pada tahun 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor. Dengan implementasi ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi, serta integritas pembentukan harga.
“Kami juga berharap Non-Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” tutur Jeffrey.