Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Terapkan Non-Cancellation Period, Cegah Manipulasi Saham

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 15 Desember 2025 |10:05 WIB
BEI Terapkan Non-Cancellation Period, Cegah Manipulasi Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan Non-Cancellation Period pada perdagangan hari ini. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan Non-Cancellation Period pada perdagangan hari ini. Kebijakan ini diterapkan pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan sesi pra-penutupan (pre-closing), sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada bursa lainnya di kawasan regional.

Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada sesi pre-opening dan sesi pre-closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk untuk tidak dapat diubah atau dibatalkan, namun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan.

Adapun kebijakan Non-Cancellation Period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa implementasi Non-Cancellation Period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.

“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” kata Jeffrey dalam siaran pers pada Senin (15/12/2025).

Jeffrey menambahkan bahwa implementasi Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih credible, wajar, dan transparan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement