JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan Non-Cancellation Period pada perdagangan hari ini. Kebijakan ini diterapkan pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan sesi pra-penutupan (pre-closing), sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada bursa lainnya di kawasan regional.
Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada sesi pre-opening dan sesi pre-closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk untuk tidak dapat diubah atau dibatalkan, namun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan.
Adapun kebijakan Non-Cancellation Period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa implementasi Non-Cancellation Period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” kata Jeffrey dalam siaran pers pada Senin (15/12/2025).
Jeffrey menambahkan bahwa implementasi Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih credible, wajar, dan transparan.