Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Moeharmein ZC Jadi Dirut Adhi Karya, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2025 |09:58 WIB
Moeharmein ZC Jadi Dirut Adhi Karya, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru
Moeharmein ZC Jadi Dirut Adhi Karya, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru (Foto: Dokumentasi ADHI)
A
A
A

JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengangkat Moeharmein ZC sebagai Direktur Utama Adhi Karya menggantikan Entus Asnawi Mukhson. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 yang digelar pada Selasa 16 Desember 2025.

"RUPSLB memberhentikan dengan hormat Entus Asnawi Mukhson sebagai Direktur Utama Perseroan dan menyetujui untuk mengangkat Moeharmein ZC sebagai Direktur Utama Perseroan," kata Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dewan Komisaris dan Direksi Adhi Karya mengucapkan terima kasih kepada Entus Asnawi Mukhson atas dedikasi dan dukungannya kepada Adhi Karya selama menjabat sebagai anggota direksi.

"Seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola Perseroan tetap selaras
dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan," kata Rozi.

Selain perubahan susunan pengurus Adhi Karya, dalam RUPSLB ini juga para pemegang saham menyetujui Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan tersebut sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Termasuk penyesuaian pengelolaan operasional BUMN oleh Holding Operasional sesuai ketentuan Pasal 3AK ayat (2) UU BUMN serta perubahan ketentuan Anggaran Dasar lainnya dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan UU BUMN dan peraturan lainnya yang berlaku dan perubahan tempat kedudukan Perseroan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur.

Kemudian, pemegang saham juga menyetujui Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026, termasuk dengan perubahannya Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 15G ayat (3) sampai dengan ayat (5) UU BUMN.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement