Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Siapkan TKD Rp43,8 Triliun Tanpa Syarat untuk Wilayah Bencana pada 2026

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 18 Desember 2025 |21:21 WIB
Kemenkeu Siapkan TKD Rp43,8 Triliun Tanpa Syarat untuk Wilayah Bencana pada 2026
Kemenkeu Siapkan TKD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan mengambil langkah luar biasa dalam mendukung pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp43,8 triliun tanpa syarat administrasi penyaluran (syarat salur) pada tahun anggaran 2026 mendatang.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar Pemerintah Daerah (Pemda) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat melakukan rekonstruksi dengan lebih cepat tanpa hambatan birokrasi.

“Karena kita memahami teman-teman pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat, dana tersedia jangan sampai terkendala administrasi penyaluran. Jadi kita akan salurkan tanpa syarat salur total TKD yang akan tanpa syarat salur di 2026 Rp43,8 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

Selain fleksibilitas anggaran, Kemenkeu juga memberikan perhatian khusus pada daerah terdampak yang masih memiliki utang melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) warisan masa pandemi Covid-19.

Pemerintah akan melakukan penilaian (assessment) mendalam terhadap infrastruktur yang dibangun dari dana PEN tersebut. Jika infrastruktur masih berfungsi, pemerintah menawarkan opsi restrukturisasi.

 

“Namun apabila infrastrukturnya rusak berat dan tidak dapat difungsikan kembali, pemerintah membuka peluang untuk melakukan penghapusan pinjaman agar tidak menjadi beban pemerintah daerah," tegas Suahasil.

Untuk menjaga aspek akuntabilitas dalam proses penghapusan utang ini, Kemenkeu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan penilaian kerusakan infrastruktur dilakukan secara objektif dan transparan.

Langkah pemulihan lain yang disiapkan adalah optimalisasi asuransi Barang Milik Negara (BMN). Aset-aset milik kementerian atau lembaga di daerah bencana yang telah diasuransikan akan didorong untuk segera dicairkan klaimnya.

Dana dari klaim asuransi tersebut nantinya akan langsung dialokasikan untuk pembangunan kembali aset-aset pemerintah yang rusak akibat bencana. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban belanja modal APBN secara langsung dalam proses rehabilitasi bangunan milik negara di daerah.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement