Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan ke kantor Samsat. Di tahap ini, petugas akan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan keabsahan berkas yang diajukan. Selanjutnya, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik guna mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tercantum dalam dokumen resmi.
Apabila seluruh tahapan berjalan tanpa kendala, Samsat akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB. Dokumen ini menjadi dasar resmi untuk melakukan pembayaran pajak.
Pembayaran BBNKB dilakukan setelah SKPD diterbitkan. Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran di loket yang tersedia di Samsat Induk. Bukti pembayaran ini wajib disimpan karena akan digunakan sebagai syarat dalam penerbitan dokumen kendaraan berikutnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberlakukan BBNKB untuk kendaraan pertama. Artinya, pembelian kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan kewajiban BBNKB.
Usai seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan, petugas Samsat akan menginformasikan jadwal pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dengan diterimanya dokumen tersebut, kendaraan telah tercatat secara resmi dan dapat digunakan di jalan umum sesuai ketentuan yang berlaku.